Busyro: Parpol Representasi Rakyat atau Teman Koruptor?
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas mengatakan partai politik (parpol) maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harusnya introspeksi diri terkait dengan dugaan korupsi politik di proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Busyro mengingatkan, jangan malah melawannya dengan menggergaji kewenangan komisi antirasywah lewat wacana revisi Undang-undang (UU) KPK untuk kesekian kalinya.
"Jangan kemudian disikapi dengan merevisi UU KPK, kekanak-kanakan itu," sindir Busyro di gedung KPK, Senin (27/3) malam.
Menurut Busyro, untuk sosialisasi revisi UU KPK di kampus-kampus itu juga tentu menggunakan dana. Jika menggunakan dana besar, tapi ditolak oleh kampus tentu akan meruntuhkan wibawa parpol yang representasinya di DPR.
"Jadi orang mesti membaca, revisi UU ini disetujui atau menjadi kehendak parpol? Parpol ini representasi rakyat atau representasi komunitas yang akrab dengan para koruptor?" ujar Busyro.
Nah, kata dia, biarlah pertanyaan-pertanyaan seperti itu dijawab oleh para ketua umum (ketum) atau dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing parpol.
Yang jelas, Busyro mengingatkan, sebaiknya para ketum parpol segera menyikapi untuk menghentikan revisi UU KPK.
"Revisi UU KPK setop kalau memang parpol-parpol itu antikorupsi. Sampai sekarang tidak ada kan?" katanya.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas mengatakan partai politik (parpol) maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harusnya
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah