Busyro: Pembubaran Tipikor Daerah Tunggu Hasil Evaluasi
Selasa, 08 November 2011 – 12:30 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan Pengadilan Tipikor Daerah harus dievaluasi akibat banyaknya terdakwa korupsi yang divonis bebas.
"Tipikor di daerah tetap harus dievaluasi. Tipikor itu fenomena yang menarik, menyedihkan sekali karena putusan-putusannya itu menimbulkan kontroversi," kata Busyro usai peluncuran buku berjudul 'Busyro Muqoddas Penyuara Nurani Keadilan' di Gedung KY, Jakarta (8/11).
Sebelum melakukan evaluasi lanjut Busyro, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pukat UGM sebaiknya duduk bersama untuk merumuskan konsep evaluasi tersebut.
"Hasil evaluasinya nanti tergantung kepada pertemuan itu. Bisa diapakan (dibubarkan, red) juga terserah nanti. Ini momentumnya kebersamaan dengan revisi UU Tipikor," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan Pengadilan Tipikor Daerah harus dievaluasi akibat banyaknya
BERITA TERKAIT
- Tak Ada Susu di Hari Pertama Makan Bergizi Gratis di Jakarta
- Usulan Terbaru BPIH, Turun Dibandingkan Proposal Sebelumnya
- Kawendra, Gus Fawait, dan BP2MI Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab
- HNW Ungkap Harapan, Siswa Madrasah Tidak Dilupakan di Program MBG
- Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan