Busyro: Pembubaran Tipikor Daerah Tunggu Hasil Evaluasi
Selasa, 08 November 2011 – 12:30 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan Pengadilan Tipikor Daerah harus dievaluasi akibat banyaknya terdakwa korupsi yang divonis bebas.
"Tipikor di daerah tetap harus dievaluasi. Tipikor itu fenomena yang menarik, menyedihkan sekali karena putusan-putusannya itu menimbulkan kontroversi," kata Busyro usai peluncuran buku berjudul 'Busyro Muqoddas Penyuara Nurani Keadilan' di Gedung KY, Jakarta (8/11).
Sebelum melakukan evaluasi lanjut Busyro, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pukat UGM sebaiknya duduk bersama untuk merumuskan konsep evaluasi tersebut.
"Hasil evaluasinya nanti tergantung kepada pertemuan itu. Bisa diapakan (dibubarkan, red) juga terserah nanti. Ini momentumnya kebersamaan dengan revisi UU Tipikor," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan Pengadilan Tipikor Daerah harus dievaluasi akibat banyaknya
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat