Busyro: Pembubaran Tipikor Daerah Tunggu Hasil Evaluasi
Selasa, 08 November 2011 – 12:30 WIB
Menurut Anda lembaganya atau hakimnya yang dievaluasi? "Dua-duanya, karena pembentukan Pengadilan Tipikor ini memang terburu-buru, melaksanakan UU Tipikor, tapi sepertinya kurang dipersiapkan tentang human resorces di daerah padahal pengadilan Tipikor ini kualifikasinya harus cermat dan matang. Masalah SDM-nya untuk kasus Tipikor ini juga perlu satu konsep yang jelas, termasuk recruitmen hakimnya," tandasnya.
Banyak pihak yang menentang keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah karena semakin banyaknya koruptor yang dibebaskan. Salah satunya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, semakin banyaknya koruptor yang dibebaskan Pengadilan Tipikor daerah menunjukan buruknya kinerja hakimnya. Bahkan, Mahfud menilai kinerja pengadilan Tipikor lebih buruk dari Pengadilan Umum sehingga gagasan untuk meninjau kembali atau membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah masuk akal. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan Pengadilan Tipikor Daerah harus dievaluasi akibat banyaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis