Busyro Sebut Suap di SKK Migas Korupsi Sistemik
Setelah Sekjen ESDM, Giliran Jero Wacik Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqaddas memastikan KPK akan memeriksa Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. Menurutnya, Jero yang juga sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat akan diminta keterangan dalam kasus suap kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini.
Busyro mengatakan sebelum Jero diambil keterangannya, KPK akan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Maryono Karyo terlebih dahulu.
"Didahului periksa Sekjen ESDM dulu," kata Busyro, kepada wartawan, Senin (26/8), melalui pesan singkatnya.
Busyro memastikan, siapapun yang ada indikasi bukti permulaan perlu diklarifikasi dan didalami. "Langkah ini ditempuh penyidik karena konstruksi kasusnya "korupsi sistemik"," papar dia.
Saat didesak kapan tepatnya akan memeriksa Jero, bekas Ketua KPK ini menyatakan tergantung Penyidik KPK. "Penyidik yang masih harus sesuaikan jadwal, karena Tim Penyidik kasus SKK Migas juga menangani sejumlah kasus lain," jelasnya.
Namun, lanjut Busyro, pada prinsipnya KPK akan memeriksa secepatnya pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan. "Tetapi, penyidik padat kasus dan ada saksi-saksi yang tidak hadir untuk suatu kasus," papar bekas Ketua Komisi Yudisial itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqaddas memastikan KPK akan memeriksa Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6