Busyro Setahun, 'Oknum' DPR Dinilai Takut Diseret
Senin, 20 Desember 2010 – 14:42 WIB
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto menilai DPR RI melampaui kewenanganya dalam menafsirkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busro Muqqodas sampai satu tahun. "Artinya, pilihanya adalah tetap pilih Busyro Muqqodas sebagai ketua KPK, tapi memangkas masa jabatan mereka menjadi satu tahun,” cetus Emerson.
“Padahal di Undang-Undang KPK pasal 33 dan 34 meneybutkan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun. Pertanyaanya, mereka (DPR RI) hanya mengundang para pembuat tapi tidak mengundang Mahkamah Konstitui (MK) untuk menafsirkan ini,” ujar Emerson saat ditemui di Gedung MK, Senin (20/12).
Baca Juga:
Dia mengatakan, ada peran ganda dalam penetapan masa jabatan ketua KPK. Di satu sisi, DPR memilih satu dari dua orang calon (Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto), di sisi lain diduga ada konflik kepetingan dan kekhawatiran tentang isu-isu KPK bisa menjerat anggota dewan maupun kader-kadernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto menilai DPR RI melampaui kewenanganya dalam menafsirkan masa jabatan ketua
BERITA TERKAIT
- Keterlibatan Masyarakat Meningkatkan Amdal Lebih Efektif dan Efisien
- Menteri Ara Siap jika Kena Reshuffle Kabinet
- Kepala BKN Ungkap Prosedur ASN Mendapatkan Kenaikan Pangkat Istimewa
- Aliansi Mahasiswa Peduli Senayan Minta MKD Copot Nurdin Halid dari Pimpinan Komisi VI
- Tak Hanya Puluhan Mobil, KPK Sita Rp 56 Miliar di Rumah Ketua PP
- Prabowo Ingatkan Semua Bawahan: Bersihkan Diri sebelum Dibersihkan