Busyro Setahun, 'Oknum' DPR Dinilai Takut Diseret
Senin, 20 Desember 2010 – 14:42 WIB
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto menilai DPR RI melampaui kewenanganya dalam menafsirkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busro Muqqodas sampai satu tahun. "Artinya, pilihanya adalah tetap pilih Busyro Muqqodas sebagai ketua KPK, tapi memangkas masa jabatan mereka menjadi satu tahun,” cetus Emerson.
“Padahal di Undang-Undang KPK pasal 33 dan 34 meneybutkan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun. Pertanyaanya, mereka (DPR RI) hanya mengundang para pembuat tapi tidak mengundang Mahkamah Konstitui (MK) untuk menafsirkan ini,” ujar Emerson saat ditemui di Gedung MK, Senin (20/12).
Baca Juga:
Dia mengatakan, ada peran ganda dalam penetapan masa jabatan ketua KPK. Di satu sisi, DPR memilih satu dari dua orang calon (Busyro Muqqodas dan Bambang Widjojanto), di sisi lain diduga ada konflik kepetingan dan kekhawatiran tentang isu-isu KPK bisa menjerat anggota dewan maupun kader-kadernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto menilai DPR RI melampaui kewenanganya dalam menafsirkan masa jabatan ketua
BERITA TERKAIT
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup