Busyro Tak Perlu Daftar ke Pansel KPK Lagi
Senin, 20 Juni 2011 – 13:43 WIB
JAKARTA - Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Republik Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akan tetap menjadi ketua lembaga tersebut tanpa harus mendaftar calon pimpinan KPK. Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi pasal 34 UU KPK. Artinya, masa jabatan ketua Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK yang menggantikan Antasari adalah selama empat tahun. Uji materi itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari mengajukan yudicial review terhadap masa jabatan Busyro Muqoddas yang oleh DPR hanya berlaku setahun.
"Berdasarkan azas kepastian hukum dan keadilan maka bagi Pak Busyro tidak diberlakukan pasal ini dan dia berlanjut sampai ke depan. Jadi Pansel KPK hanya akan memilih empat orang pimpinan KPK ke depan" kata Alvon sebagai kuasa hukum penggugat usai persidangan di gedung MK, Senin (20/6).
Ditambahkan Alvon, untuk menjamin kepastian hukum maka perlu ada Keputusan Presiden baru yang menyatakan masa jabatan Busyro Muqoddas adalah empat tahun. "Artinya Keppres yang menyatakan bahwa masa jabatan Busyro satu tahun itu dieliminasi dengan adanya putusan MK ini. Untuk itu seluruh lembaga negara wajib menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena ini bersifat final dan mengikat," ujar Alvon.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Republik Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa