Busyro Tolak Revisi UU KPK
Selasa, 24 Mei 2011 – 05:18 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dengan tegas menolak rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Karena UU tersebut sudah cukup memadai, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. “Karena Indonesia sudah meratifikasi UNCAC, maka wajib menggunakan pasal yang berkaitan dengan UNCAC," terang Busyro. (dil)
"Toh, KPK sudah memadai, tidak perlu diubah lagi. Kami dapat bekerja maksimal dengan undang-undang yang sekarang," kata Busyro dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Jakarta, kemarin (23/5).
Baca Juga:
Sedangkan untuk UU Tipikor, yang juga sempat masuk Prolegnas 2011, Busyro menginginkan adanya penerapan pasal-pasal yang sudah disepakati di dunia internasional, terkait dengan pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dengan tegas menolak rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Karena UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT