Busyro Tolak Revisi UU KPK
Selasa, 24 Mei 2011 – 05:18 WIB

Busyro Tolak Revisi UU KPK
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dengan tegas menolak rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Karena UU tersebut sudah cukup memadai, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. “Karena Indonesia sudah meratifikasi UNCAC, maka wajib menggunakan pasal yang berkaitan dengan UNCAC," terang Busyro. (dil)
"Toh, KPK sudah memadai, tidak perlu diubah lagi. Kami dapat bekerja maksimal dengan undang-undang yang sekarang," kata Busyro dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Jakarta, kemarin (23/5).
Baca Juga:
Sedangkan untuk UU Tipikor, yang juga sempat masuk Prolegnas 2011, Busyro menginginkan adanya penerapan pasal-pasal yang sudah disepakati di dunia internasional, terkait dengan pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dengan tegas menolak rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Karena UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- BAZNAS Optimalkan Lingkungan Hidup Layak Melalui Zakat Hijau
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Pemprov Jateng Sedang Menginvestigasi Kematian Atlet Taekwondo Saat Latihan
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan