Busyro Tuding Pemerintah-DPR Amputasi Wewenang KPK
Kamis, 21 April 2011 – 05:05 WIB

Busyro Tuding Pemerintah-DPR Amputasi Wewenang KPK
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjuang menghadapi rongrongan pemerintah dan DPR yang dinilai membatasi kinerjanya sebagai lembaga pemberangus koruptor. Kemarin, komisi meminta publik mendukung langkahnya mempertahankan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang selama ini mengatur kewenangan lembaga super body tersebut.
Secara blak-blakan Ketua KPK Busyro Muqoddas curhat terkait upaya pemerintah dan DPR tersebut kepada awak redaksi Jawa Pos. Dia mengakui, kaget setelah mendapatkan surat yang diteken Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso tentang masuknya UU KPK dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2011. "Ini seperti moral shock bagi kami," ucap Busyro dalam diskusi, Rabu (20/4).
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, sejumlah pasal penting yang diatur dalam undang-undang tersebut akan dikaji ulang. Pasal-pasal tersebut menyangkut kinerja komisi selama ini. "Di antaranya, pasal penuntutan oleh KPK (yang akan) dihilangkan," ucapnya.
Busyro menerangkan, dalam draf RUU KPK yang disusun pemerintah dan DPR tersebut, tidak memiliki landasan akademik yang cukup untuk mengevaluasi pasal tersebut. "Mereka (pemerintah dan DPR) seharusnya berangkat dari kajian di kampus secara mendalam dan survei. Benarkah (ada aspirasi yang menyebutkan) pasal itu tidak efektif," katanya.
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjuang menghadapi rongrongan pemerintah dan DPR yang dinilai membatasi kinerjanya sebagai lembaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg