Busyro Tuding Pemerintah-DPR Amputasi Wewenang KPK
Kamis, 21 April 2011 – 05:05 WIB
Busyro juga menolak keras isi RUU yang menyebutkan bahwa kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 25 juta, tidak akan diusut. Wacana usulan pemerintah itu akan mengakibatkan korupsi makin endemik di tingkat bawah. "Dengan alasan itu orang dengan mudah korup," ucapnya.
Busyro berharap, kewenangan KPK sebagaimana yang diatur dalam UU KPK tersebut tetap dipertahankan. "Tidak ada persoalan dengan undang-undang itu. Kewenangan yang diatur sudah cukup," ucapnya.
Karena itu, dia berharap eksistensi undang-undang tersebut dipertahankan. Dia juga mendesak, kewenangan KPK sebaiknya ditambah melalui penyusunan RUU tersebut. Misalnya, menyangkut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Laporan kekayaan pejabat yang meragukan bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan. "Kami juga meminta pasal gratifikasi makin diperjelas," tambahnya.
Pasal-pasal lain yang harus ditambahkan, terang Busyro, menyangkut hukuman sosial bagi para koruptor. Untuk penjeraan, saban pekan, koruptor diberikan seragam dan diminta bekerja sosial. "Dengan baju tahanan korupsi mereka diperintahkan menyapu jalan. Ini akan menyadarkan mereka bahwa selama ini adalah sosok tak bersih," ucapnya.
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjuang menghadapi rongrongan pemerintah dan DPR yang dinilai membatasi kinerjanya sebagai lembaga
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri