Busyro: UU yang Sudah Baku Tidak Perlu Direvisi
Selasa, 08 November 2011 – 12:02 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan Undang-Undang (UU) yang sudah baku tidak perlu lagi dicari-cari alasan untuk direvisi.
"Seperti halnya UU KPK, itu tidak perlu direvisi. Tapi kalau UU Tipikor, perlu direvisi termasuk eksistensi Pengadilan Tipikor yang akhir-akhir ini menimbulkan banyak kontroversi," kata Busyro dalam sambutanya dalam peluncuran buku berjudul 'Busyro Muqoddas Penyuara Nurani Keadilan' di Gedung KY, Jakarta (8/11).
Menurut Busyro, yang perlu dilakukan perbaikan khususnya oleh Mahkamah Agung (MA) adalah proses recruitmen penegak hukum karena mesti memperhatikan integritas dan kualitas apakah calon hakim itu memiliki kemampuan untuk menjadi penegak hukum yang baik dengan kapasitas yang ada pada dirinya.
"Tapi untuk merekrut hakim termasuk hakim Tipikor seringkali 3 unsur (integritas, kualitas, dan kapasitas) ini kurang diperhatikan," ujar mantan ketua KY itu.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan Undang-Undang (UU) yang sudah baku tidak perlu lagi dicari-cari alasan
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat