Busyro: UU yang Sudah Baku Tidak Perlu Direvisi
Selasa, 08 November 2011 – 12:02 WIB
Karena itu, ke depan Busyro berharap hakim Tipikor lebih peka kepada upaya pemberantasan korupsi melalui putusan-putusan yang responsif, memiliki dimensi humanisasi, liberasi, dan trans tendensi yang kemudian dibungkus dengan satu istilah yaitu hukum progresif. "Seperti orang tua kalau mencari menantu harus memperhatikan 3B, bibit, bobot, bebet," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan Undang-Undang (UU) yang sudah baku tidak perlu lagi dicari-cari alasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan