Busyro: UU yang Sudah Baku Tidak Perlu Direvisi
Selasa, 08 November 2011 – 12:02 WIB

Busyro Muqoddas
Karena itu, ke depan Busyro berharap hakim Tipikor lebih peka kepada upaya pemberantasan korupsi melalui putusan-putusan yang responsif, memiliki dimensi humanisasi, liberasi, dan trans tendensi yang kemudian dibungkus dengan satu istilah yaitu hukum progresif. "Seperti orang tua kalau mencari menantu harus memperhatikan 3B, bibit, bobot, bebet," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan Undang-Undang (UU) yang sudah baku tidak perlu lagi dicari-cari alasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang