Buta Aksara Tak Bisa Dibantu Mencontreng
Jumat, 13 Maret 2009 – 19:18 WIB
JAKARTA - Sesuai peraturan, pemilih yang dapat dibantu saat pencoblosan pada Pemilu 9 April dan Pilpres nanti, adalah masyarakat yang menderita tuna netra, tuna daksa, serta cacat fisik lainnya yang tidak memungkinkan untuk mencontreng sendiri. Sedangkan bagi pemilih buta aksara, mereka tidak bisa dibantu karena tak ada yang mengaturnya.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ichwan P Syamsudin saat dihubungi JPNN, Jumat (13/3), menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang dikategorikan cacat dan bisa dibantu itu, mereka dapat menunjuk satu orang yang dipercaya atau bisa juga lewat petugas KPPS. Itupun yang membantu mereka untuk mencontreng harus merahasiakan pilihan orang tersebut.
"Mereka diwajibkan menandatangani berita acara setelah membantu orang cacat yang telah menggunakan hak pilihnya itu," katanya.
Dikatakannya, jika yang bersangkutan membocorkan pilihan pemilih cacat tadi, maka akan diberikan sanksi dengan hukuman tiga bulan penjara. Oleh karena itu, pilihan masyarakat yang menderita cacat tersebut harus benar-benar dirahasiakan.
JAKARTA - Sesuai peraturan, pemilih yang dapat dibantu saat pencoblosan pada Pemilu 9 April dan Pilpres nanti, adalah masyarakat yang menderita tuna
BERITA TERKAIT
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya