Buta Aksara Tak Bisa Dibantu Mencontreng
Jumat, 13 Maret 2009 – 19:18 WIB
![Buta Aksara Tak Bisa Dibantu Mencontreng](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Buta Aksara Tak Bisa Dibantu Mencontreng
JAKARTA - Sesuai peraturan, pemilih yang dapat dibantu saat pencoblosan pada Pemilu 9 April dan Pilpres nanti, adalah masyarakat yang menderita tuna netra, tuna daksa, serta cacat fisik lainnya yang tidak memungkinkan untuk mencontreng sendiri. Sedangkan bagi pemilih buta aksara, mereka tidak bisa dibantu karena tak ada yang mengaturnya.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ichwan P Syamsudin saat dihubungi JPNN, Jumat (13/3), menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang dikategorikan cacat dan bisa dibantu itu, mereka dapat menunjuk satu orang yang dipercaya atau bisa juga lewat petugas KPPS. Itupun yang membantu mereka untuk mencontreng harus merahasiakan pilihan orang tersebut.
"Mereka diwajibkan menandatangani berita acara setelah membantu orang cacat yang telah menggunakan hak pilihnya itu," katanya.
Dikatakannya, jika yang bersangkutan membocorkan pilihan pemilih cacat tadi, maka akan diberikan sanksi dengan hukuman tiga bulan penjara. Oleh karena itu, pilihan masyarakat yang menderita cacat tersebut harus benar-benar dirahasiakan.
JAKARTA - Sesuai peraturan, pemilih yang dapat dibantu saat pencoblosan pada Pemilu 9 April dan Pilpres nanti, adalah masyarakat yang menderita tuna
BERITA TERKAIT
- DPD RI Minta Dana-Dana Negara di Papua Segera Diaudit
- DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk
- Keputusan DKPP Memecat Ketua KPU Patut Diapresiasi
- Bakal Calon Bupati Kampar Pebriyan Winaldi Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-Anak
- Pasangan Gasman Punya Modal Besar di Pilkada NTB
- Anies-Sohibul Didukung PKS, Awiek PPP: Tokoh yang Satu Ceruk Suara