Buta Aksara Tak Bisa Dibantu Mencontreng
Jumat, 13 Maret 2009 – 19:18 WIB
JAKARTA - Sesuai peraturan, pemilih yang dapat dibantu saat pencoblosan pada Pemilu 9 April dan Pilpres nanti, adalah masyarakat yang menderita tuna netra, tuna daksa, serta cacat fisik lainnya yang tidak memungkinkan untuk mencontreng sendiri. Sedangkan bagi pemilih buta aksara, mereka tidak bisa dibantu karena tak ada yang mengaturnya.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ichwan P Syamsudin saat dihubungi JPNN, Jumat (13/3), menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang dikategorikan cacat dan bisa dibantu itu, mereka dapat menunjuk satu orang yang dipercaya atau bisa juga lewat petugas KPPS. Itupun yang membantu mereka untuk mencontreng harus merahasiakan pilihan orang tersebut.
"Mereka diwajibkan menandatangani berita acara setelah membantu orang cacat yang telah menggunakan hak pilihnya itu," katanya.
Dikatakannya, jika yang bersangkutan membocorkan pilihan pemilih cacat tadi, maka akan diberikan sanksi dengan hukuman tiga bulan penjara. Oleh karena itu, pilihan masyarakat yang menderita cacat tersebut harus benar-benar dirahasiakan.
JAKARTA - Sesuai peraturan, pemilih yang dapat dibantu saat pencoblosan pada Pemilu 9 April dan Pilpres nanti, adalah masyarakat yang menderita tuna
BERITA TERKAIT
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah
- Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA