Butuh 1,2 Juta Guru ASN, Kuota PPPK yang Terisi Ternyata Baru Sebegini
Sabtu, 02 Juli 2022 – 08:43 WIB

Pengurus Forum Guru Bersertifikasi Sekolah negeri (FGBSN) Nasional saat beraudiensi dengan pejabat Kemendikbudristek beberapa waktu lalu. Foto dokumentasi FGBSN Nasional for JPNN.com
Dia menilai Pemda terbelenggu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Namun, di satu sisi kebutuhan ASN setiap tahun bertambah seiring banyaknya pegawai yang pensiun. Sementara, rekrutmen pegawai ASN tidak bisa menutupi kebutuhan jabatan yang diperlukan pemerintah daerah.
"Saat ini Pemda dihadapkan pada situasi kebutuhan tidak selaras dengan anggaran untuk bisa menggaji dan memberikan tunjangan kepada PPPK," pungkas Rizki Safari Rakhmat. (esy/jpnn)
Kebutuhan akan guru ASN mencapai 1,2 juta, yang baru teriisi 30 persen kuota PPPK, sehingga butuh rekrutmen massal
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang