Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta
Selasa, 19 September 2023 – 09:13 WIB
“Kami akan melakukan perubahan di saat masyarakat meng-update data kependudukan atau pada saat mereka melakukan perubahan layanan,” tutur Budi.
Sebelumnya, Budi Awaluddin mengatakan warga Jakarta wajib mencetak ulang e-KTP pada 2024.
Hal ini lantaran perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Terkait cetak ulang e-KTP memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ucap Budi saat dihubungi, Senin.(mcr4/JPNN.com)
Disdukcapil DKI butuh 8 juta blangko untuk cetak ulang e-KTP atau KTP elektronik warga Jakarta. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Jakarta Hari Ini Diprakirakan Diguyur Hujan pada Pagi-Siang
- Banjir Rob Merendam Muara Angke, Kendaraan Sulit Melintas
- Terowongan Silaturahim Diresmikan, Simbol Toleransi Umat Beragama
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- BKD Tolak Honorer Non-Database BKN Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- PSI DKI Jakarta Ucapkan Selamat Kepada Pramono-Rano