Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta
Selasa, 19 September 2023 – 09:13 WIB
Blangko e-KTP. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Kami akan melakukan perubahan di saat masyarakat meng-update data kependudukan atau pada saat mereka melakukan perubahan layanan,” tutur Budi.
Sebelumnya, Budi Awaluddin mengatakan warga Jakarta wajib mencetak ulang e-KTP pada 2024.
Hal ini lantaran perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Terkait cetak ulang e-KTP memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ucap Budi saat dihubungi, Senin.(mcr4/JPNN.com)
Disdukcapil DKI butuh 8 juta blangko untuk cetak ulang e-KTP atau KTP elektronik warga Jakarta. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- Disparekraf DKI Pastikan Destinasi Wisata Jakarta Siap Menyambut Libur Lebaran
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan