Butuh Ahli untuk Kaitkan 'Blowjob' dengan Delik Pornografi
Rabu, 07 Februari 2018 – 13:24 WIB

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya menunjukan foto ADR terduga kasus pelecehan terhadap wisatawan asing bernama Aneta Katarina Jones. Foto: Agung Bayu/Bali Express
Lantas, apakah ADR akan menjadi tersangka? Kanit Reskrim Polsek Kuta Ario Seno Wimoko mengatakan, kelanjutan kasus itu tergantung pada gelar perkara.
“Sementara untuk kelanjutan kasus ini tergantung gelar perkara nantinya. Apakah memenuhi unsur alat bukti atau tidak," ujarnya.(bx/afi/bay/yes/JPR)
Polsek Kuta perlu meminta keterangan ahli terkait istilah 'blowjob' dalam delik dalam UU Pornografi. Hal itu untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi