Butuh Dua Surat Jaminan untuk Yakinkan Pemerintah Filipina
jpnn.com - TANGERANG -- Pemerintah menyatakan 177 jemaah calon haji yang gagal berangkat dan sempat ditahan pemerintah Filipina, adalah korban. Mereka dinyatakan bukan pelaku kriminal.
"Kami mengatakan mereka adalah victim," tegas Duta Besar Indonesia untuk Filipina Johny Lumintang di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banteng, Minggu (4/9).
Dia mengatakan, dengan kerja sama yang baik antara kementerian di Indonesia akhirnya para WNI itu bisa dibebaskan. "Saya mengucapkan terima kasih atas doa seluruh masyarat Indonesia, kerja sama semua pihak sehingga masalah bisa diselesaikan," kata dia.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, para WNI bisa dipulangkan setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila mengeluarkan surat jaminan. "Pak Dubes mengeluarkan letter of guarantee, memberikan garansi," kata Iqbal di Bandara Soetta, Minggu (4/9).
Bahkan, ujar dia, sebelum jemaah diberangkatkan pemerintah RI mengeluarkan satu surat jaminan lagi kepada otoritas Filipina. "Bahkan sebelum dipulangkan kemarin, kami keluarkan satu jaminan lagi yang kami sebut supplementary guarantee letter," ujar Iqbal.
Dia mengatakan, dua surat jaminan itu cukup meyakinkan pemerintah Filipina. Hingga akhirnya 168 dari 177 jemaah calon haji itu bisa dipulangkan.
Ia menambahkan, klausul dalam surat jaminan itu berisikan bahwa sembilan WNI yang masih ditahan di Filipina akan tetap memenuhi segala sesuatunya ketika pemerintah otoritas setempat membutuhkan keterangannya. "Dan memastikan ketika mereka dibutuhkan dalam proses hukum di Filipina mereka harus ada di sana," kata Iqbal. Saat ini, sembilan WNI tersebut masih berada di KBRI di Manila. (boy/jpnn)
TANGERANG -- Pemerintah menyatakan 177 jemaah calon haji yang gagal berangkat dan sempat ditahan pemerintah Filipina, adalah korban. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon