Butuh Duit, Ibu Muda Melakukan Perbuatan Menyimpang
jpnn.com, PALEMBANG - IS (21), ibu rumah tangga nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp68 juta.
Wanita warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 010/003 Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, ini ditangkap dalam operasi penyamaran yang dilakukan petugas di Jalan Kauman Perumahan Pesona Madani, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Minggu (31/10).
"Operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengadukan adanya praktik jual beli narkoba yang kian marak di Ilir Timur II," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry di Palembang, Senin.
Dari aduan tersebut petugas melakukan pendalaman, lalu mendapatkan identitas diri dan mengatur pertemuan untuk membeli barang haram tersebut.
Lalu, tersangka mengatur tempat bertransaksi di kawasan Ilir Timur, namun secara tiba-tiba tersangka mencoba mengelabui petugas dengan mengganti tempat transaksi yaitu di Banyuasin.
Namun petugas tetap melakukan pengejaran ke sana dan tersangka dapat diamankan nyaris tanpa perlawanan.
"Dari tangan tersangka kami mendapatkan barang bukti sabu-sabu berat 100,18 gram dijumlahkan sekitar senilai Rp68 juta," kata dia.
IS, ibu muda 21 tahun nekat melakukan perbuatan menyimpang. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap