Butuh Duit, Ibu Muda Melakukan Perbuatan Menyimpang
Senin, 01 November 2021 – 19:13 WIB

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu IS (21), warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 010/003, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21
Barang tersebut disimpan di sebuah rumah dengan telah terbungkus dalam satu kantong plastik bening dan siap edar.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan gawai tersangka untuk mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.
"Masih kami dalami lagi dan segera dilakukan penangkapan," katanya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati. (antara/jpnn)
IS, ibu muda 21 tahun nekat melakukan perbuatan menyimpang. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai