Butuh Duit, Ibu Muda Melakukan Perbuatan Menyimpang

Butuh Duit, Ibu Muda Melakukan Perbuatan Menyimpang
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu IS (21), warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 010/003, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21

Barang tersebut disimpan di sebuah rumah dengan telah terbungkus dalam satu kantong plastik bening dan siap edar.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan gawai tersangka untuk mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.

"Masih kami dalami lagi dan segera dilakukan penangkapan," katanya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati. (antara/jpnn)

 

IS, ibu muda 21 tahun nekat melakukan perbuatan menyimpang. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News