Butuh Energi untuk Bekerja, Konsumsi Vitamin, Bukan Nyabu!

jpnn.com, BANYUWANGI - Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi mengungkap 24 kasus penyalahgunaan sabu-sabu selama Maret 2021.
Dari jumlah kasus ini, ada 32 tersangka yang ditangkap dengan rincian 28 orang laki-laki dan empat orang perempuan.
Rata-rata tersangka mengaku menyalahgunakan narkotika sebagai doping untuk kerja.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menyatakan 32 tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Ada yang sebagai pemasok, penjual dan pemakai.
“Rata-rata untuk kegiatan kerja. Namun rata-rata mereka merupakan pemain lama,” tuturnya.
Modus peredaran narkotika jenis sabu ini, lanjutnya, masih seperti yang dilakukan pelaku pada umumnya, yakni dengan sistem ranjau.
Sistem ini, antara pembeli dan penjual narkotika tidak saling bertemu.
Dari penangkapan 32 tersangka ini, lpetugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 139,34 gram, uang tunai Rp1.456.000., HP 33 unit, sepeda motor 8 unit, dan timbangan digital sebanyak 13 buah.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ngopibareng/jpnn)
Rata-rata tersangka mengaku menyalahgunakan narkotika terutama sabu-sabu sebagai doping untuk kerja.
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Natalia
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M