Butuh Energi untuk Bekerja, Konsumsi Vitamin, Bukan Nyabu!
jpnn.com, BANYUWANGI - Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi mengungkap 24 kasus penyalahgunaan sabu-sabu selama Maret 2021.
Dari jumlah kasus ini, ada 32 tersangka yang ditangkap dengan rincian 28 orang laki-laki dan empat orang perempuan.
Rata-rata tersangka mengaku menyalahgunakan narkotika sebagai doping untuk kerja.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menyatakan 32 tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Ada yang sebagai pemasok, penjual dan pemakai.
“Rata-rata untuk kegiatan kerja. Namun rata-rata mereka merupakan pemain lama,” tuturnya.
Modus peredaran narkotika jenis sabu ini, lanjutnya, masih seperti yang dilakukan pelaku pada umumnya, yakni dengan sistem ranjau.
Sistem ini, antara pembeli dan penjual narkotika tidak saling bertemu.
Dari penangkapan 32 tersangka ini, lpetugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 139,34 gram, uang tunai Rp1.456.000., HP 33 unit, sepeda motor 8 unit, dan timbangan digital sebanyak 13 buah.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ngopibareng/jpnn)
Rata-rata tersangka mengaku menyalahgunakan narkotika terutama sabu-sabu sebagai doping untuk kerja.
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Natalia
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap