Butuh Honorer, Gubernur Rohidin Ajukan Opsi Ini, Semoga MenPAN-RB Setuju

"SE MenPAN-RB itu memang harus dilaksanakan semua kepala daerah. Namun, saya berharap ada solusi lain bagi daerah yang formasi ASN terbatas," ucapnya.
Dia juga berharap, usulan adanya aturan pengalihan terhadap penggunaan tenaga honorer oleh pemda dikabulkan pusat, melalui MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Rohidin mencontohkan, di Provinsi Bengkulu, sopir, petugas kebersihan, dan penjaga keamanan sampai saat ini diisi tenaga honorer. Keberadaan mereka sangat dibutuhkan.
Sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para kepala daerah untuk melaksanakan SE MenPAN-RB yang salah satu poinnya penghapusan honorer. Tenggat waktunya sampai 28 November 2023.
Baca Juga: Honorer K2 Papua di Atas 35 Tahun Diangkat PNS, Pentolan Tenaga Administrasi Iri
Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan SE MenPAN-RB tersebut, kata Mahfud akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)
Gubernur Rohidin Mersyah mengajukan opsi ini untuk penyelesaian tenaga honorer sebelum dihapus 2023. Semoga MenPAN-RB Tjahjo Kumolo setuju.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang