Butuh Jamkesda Datang ke Dinkes
Senin, 08 April 2013 – 07:57 WIB
Ruang lingkup program Jamkesda, sambungnya, mencakup rawat jalan tingkat lanjut (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjut (RITL) yaitu, kelas III di RS yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Bogor.
Dia menjelaskan, peserta Jamkesda yang berobat harus menyertakan, surat rujukan dari Puskesmas, Kartu Jamkesda, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. “Untuk rawat inap tingkat lanjut, harus menambahkan surat jaminan pelayanan (SJP) dari Dinkes Kota Bogor,” jelasnya.(rp3/c)
BOGOR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor meminta, masyarakat langsung datang ke kantor dinkes, jika kesulitan mengurus layanan Jaminan Kesehatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS