Butuh Komitmen Kuat dan Nyata Pimpinan DPR untuk Wujudkan RUU PPRT jadi Undang-undang

Butuh Komitmen Kuat dan Nyata Pimpinan DPR untuk Wujudkan RUU PPRT jadi Undang-undang
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Bedah RUU PPRT: Perlindungan untuk Pemberi dan Penerima Kerja - dari Apriori ke Afirmasi DPR RI yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (14/8). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Dia menyarankan untuk menghadapi ketidaktahuan politik pimpinan DPR harus didorong dengan kerja sama dan tekanan politik dari masyarakat sipil.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Rahmat Syafaat berpendapat kebuntuan pada proses pembahasan RUU PPRT karena 70 persen anggota dewan itu dari kalangan pengusaha.

"Terhadap buruh di industri saja dipolitisasi betul. Padahal undang-undang sudah menetapkan upah buruh itu adalah upah layak," ujar Rahmat Syafaat yang juga hadir sebagai narasumber.

Jadi, tambah Rahmat, meski ada undang-undang terkait pekerja atau buruh, tetapi pelaksanaannya masih amburadul.

"Bila kita ingin mewujudkan kesetaraan dalam hubungan antara pekerja dan pemberi kerja harus diperjuangkan dengan gerakan-gerakan yang kuat di masyarakat," ujar Rahmat. (mrk/jpnn)

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat terus menyoroti tak kunjungan selesainya pembahasan RUU PPRT untuk dijadikan menjadi undang-undang


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News