Butuh Perlindungan LPSK, Bharada E Sudah Bercerita soal Insiden Berdarah di Rumah Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mempelajari permohonan dari anggota Korps Brimob Polri Bharada E yang disebut-sebut menembak Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Juru Bicara (Jubir) LPSK Rully Novian mengungkapkan permohonan itu masih ditelaah, terutama untuk menggali lebih jauh apakah pemohon dalam posisi terancam.
"Itu masih dalam materi penelaahan kami apakah terancam atau tidak, tetapi memang kami belum bisa sampaikan," ujar Rully, Jumat (22/7).
Rully menjelaskan LPSK telah mewawancari Bharada E. Dalam wawancara itu, saksi penting insiden berdarah di rumah Ferdy Sambo tersebut menceritakan rentetan peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E, tutur Rully, menyampaikan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat (8/7) itu secara runtut.
"Dia (Bharada E, red) menceritakan dengan baik runutan peristiwa dalam konteks yang diketahuinya," ungkap Rully.
Di sisi lain, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Namun, LPSK mengaku belum bisa mengali keterangan dari Putri Candrawathi.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengungkapkan permohonan Bharada E masih ditelaah, terutama untuk menggali lebih jauh apakah pemohon dalam posisi terancam.
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Choirul Anam: Polda Sumbar Harus Belajar dari Kasus Bharada E, Transparan ke Publik
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Polisi Tembak Rekan, Komisi III Soroti Kelayakan Anggota Polri Pegang Senjata
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Polisi Tembak Rekan di Solok, Habiburokhman Duga Ada Unsur Pembunuhan Berencana