Butuh Perlindungan LPSK, Bharada E Sudah Bercerita soal Insiden Berdarah di Rumah Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mempelajari permohonan dari anggota Korps Brimob Polri Bharada E yang disebut-sebut menembak Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Juru Bicara (Jubir) LPSK Rully Novian mengungkapkan permohonan itu masih ditelaah, terutama untuk menggali lebih jauh apakah pemohon dalam posisi terancam.
"Itu masih dalam materi penelaahan kami apakah terancam atau tidak, tetapi memang kami belum bisa sampaikan," ujar Rully, Jumat (22/7).
Rully menjelaskan LPSK telah mewawancari Bharada E. Dalam wawancara itu, saksi penting insiden berdarah di rumah Ferdy Sambo tersebut menceritakan rentetan peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E, tutur Rully, menyampaikan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat (8/7) itu secara runtut.
"Dia (Bharada E, red) menceritakan dengan baik runutan peristiwa dalam konteks yang diketahuinya," ungkap Rully.
Di sisi lain, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Namun, LPSK mengaku belum bisa mengali keterangan dari Putri Candrawathi.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengungkapkan permohonan Bharada E masih ditelaah, terutama untuk menggali lebih jauh apakah pemohon dalam posisi terancam.
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon