Butuh Perpres untuk Mengatur Industri Susu Segar Nasional
Jumat, 03 Agustus 2018 – 04:22 WIB

Ilustrasi susu. Foto: AFP
Kementerian Pertanian (Kementan) juga menyatakan perlu ada regulasi lebih tinggi untuk urusan SSDN.
"Tapi perlu pembahasan bersama untuk mematangkan regulasinya, termasuk soal prosedur. Kami siap memberikan data-data pendukung supaya bisa terealisasi," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani.
Saat ini, urusan SSDN sepenuhnya diatur dalam Peraturan Kementan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.(chi/jpnn)
Harus ada peraturan lebih tinggi yang bisa mengatur peranan kementerian terkait dalam program susu segar nasional.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office