Butuh Rp 1 Triliun Naikkan Gaji Hakim
Selasa, 08 Mei 2012 – 07:12 WIB
JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim kecil untuk membahas peningkatan kesejahteraan (gaji) hakim. Tim juga melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Negara. Ketua Muda Pembinaan MA, Widayatno mengakui, tim kecil tengah membahas secara intensif soal tuntutan yang dilakukan para hakim terkait status pejabat negara dan tunjangan yang diperolehnya.
Jumat lalu (4/5), MA dan KY sudah melakukan pertemuan informal. Rabu (9/5) besok, akan digelar lagi pertemuan untuk mematangkan hasilnya. "Bulan ini diharapkan sudah ada titik terang tentang kesejahteraan hakim," terang Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar di Jakarta kemarin (7/5).
MA dan KY sepakat, sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, hakim adalah pejabat negara yang harus dijaga keluhurannya dengan kesejahteraan yang memadai. Kesejahteraan tersebut dapat diperoleh bila ada peraturan presiden yang menegaskan hakim adalah pejabat negara. "Jika status pejabat negara sudah diperoleh, dengan sendirinya hak-hak administrasi yang terkait kesejahteraan hakim akan mengikuti," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim kecil untuk membahas peningkatan kesejahteraan (gaji) hakim. Tim juga melibatkan
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan