Butuh Rp 1 Triliun Naikkan Gaji Hakim
Selasa, 08 Mei 2012 – 07:12 WIB
Wakil Menteri PAN dan RB Eko Prasodjo mengatakan, pihaknya berencana melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Remunerasi Pejabat Negara. Dalam RPP tersebut, pejabat negara akan mendapatkan tunjangan sebesar separo gaji yang diterimanya sesuai golongan kepegawaiannya.
Menurut Eko, selama RPP Remunerasi Pejabat Negara belum disahkan, hak hakim tidak jauh berbeda dibandingkan PNS-PNS di institusi lainnya. Gaji hakim saat ini ditentukan berdasarkan jabatan, pangkat, dan golongan.
Jabatan hakim dimulai dari Hakim Pratama hingga Hakim Utama. Sedangkan golongan hakim dimulai dari III/a-IV/e. Bila nantinya tunjangan pejabat negara ini diberikan pada sekitar tujuh ribu hakim, negara harus mengeluarkan tambahan anggaran sekitar Rp 1 triliun per tahun. (dim/nw)
JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim kecil untuk membahas peningkatan kesejahteraan (gaji) hakim. Tim juga melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang