Butuh Rp 1 Triliun Naikkan Gaji Hakim
Selasa, 08 Mei 2012 – 07:12 WIB

Butuh Rp 1 Triliun Naikkan Gaji Hakim
Wakil Menteri PAN dan RB Eko Prasodjo mengatakan, pihaknya berencana melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Remunerasi Pejabat Negara. Dalam RPP tersebut, pejabat negara akan mendapatkan tunjangan sebesar separo gaji yang diterimanya sesuai golongan kepegawaiannya.
Menurut Eko, selama RPP Remunerasi Pejabat Negara belum disahkan, hak hakim tidak jauh berbeda dibandingkan PNS-PNS di institusi lainnya. Gaji hakim saat ini ditentukan berdasarkan jabatan, pangkat, dan golongan.
Jabatan hakim dimulai dari Hakim Pratama hingga Hakim Utama. Sedangkan golongan hakim dimulai dari III/a-IV/e. Bila nantinya tunjangan pejabat negara ini diberikan pada sekitar tujuh ribu hakim, negara harus mengeluarkan tambahan anggaran sekitar Rp 1 triliun per tahun. (dim/nw)
JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim kecil untuk membahas peningkatan kesejahteraan (gaji) hakim. Tim juga melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung