Butuh Solusi Jitu Tangani Pak Ogah

Butuh Solusi Jitu Tangani Pak Ogah
Butuh Solusi Jitu Tangani Pak Ogah
Apalagi dalam Perda Tibum, tambah dia, setiap orang dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Pada pasal 61 disebutkan sanksi atas pelanggaran, yakni ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta. “Karena pak ogah tak masuki di dalamnya (perda) maka harus dilakukan revisi,” tukas Prasetyo. (rul)

PENERTIBAN terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dilakukan secara intensif oleh Satpol PP DKI Jakarta. Salah satunya terkait dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News