Butuh Solusi Jitu Tangani Pak Ogah
Kamis, 04 Juli 2013 – 06:10 WIB
Apalagi dalam Perda Tibum, tambah dia, setiap orang dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Pada pasal 61 disebutkan sanksi atas pelanggaran, yakni ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta. “Karena pak ogah tak masuki di dalamnya (perda) maka harus dilakukan revisi,” tukas Prasetyo. (rul)
PENERTIBAN terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dilakukan secara intensif oleh Satpol PP DKI Jakarta. Salah satunya terkait dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS