Butuh Uang, Mahasiswi Berbuat Terlarang, Pesanan Lewat WhatsApp

jpnn.com, MATARAM - Mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial SP (21), menjalankan modus penipuan dengan menjual minyak goreng melalui aplikasi media sosial WhatsApp.
Dalam status WhatsApp tersebut, SP menawarkan pembelian minyak goreng merek Bimoli dengan sistem pre-order (PO) atau penjual membuat produk sesuai pesanan.
"Pelaku ini menjalankan modus penipuan dengan cara membuat 'story' penjualan minyak goreng di WA (WhatsApp)," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu.
SP kemudian dilaporkan ke polisi setelah salah seorang korban berinisial AF (20) merasa tertipu.
"Korban sudah transfer uang, tetapi barang tidak kunjung datang. Itu yang jadi dasar laporan korban," ujarnya.
Dalam pemesanan kepada pelaku, korban mengirim uang Rp 31,2 juta pada 9 April 2022.
Korban memesan 120 dus minyak goreng merek Bimoli.
"Ditunggu sampai Oktober, pelaku tidak kunjung mengirim produk ke korban, karena alasan harga (minyak goreng) naik," ucap dia.
Memanfaatkan media sosial WhatsApp, mahasiswi cantik ini melakukan perbuatan terlarang.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Pendiri Telegram Ejek WhatsApp, Ini Katanya
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar