Butuh Uang untuk Modal Nikah, Polisi Gadungan Peras dan Perkosa Wanita di Hotel
Kamis, 12 Maret 2020 – 15:34 WIB

Ilustrasi polisi gadungan. Foto: Pojokpitu
Korban yang merasa tak terima lantas melapor ke Polsek Pesanggrahan. Sampai akhirnya pelaku ditangkap di kawasan Pesanggrahan juga.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan itu karena butuh uang. Dia butuh uang untuk modal nikah. Namun, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman juncto Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Pelaku polisi gadungan meminta korban bertemu dengannya di hotel lewat aplikasi Michat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Nikita Mirzani Ditahan, Uya Kuya Berkomentar Begini, Tegas!
- Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Semringah
- Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Kapan akan Diperiksa?