Butuh Uang untuk Modal Nikah, Polisi Gadungan Peras dan Perkosa Wanita di Hotel
Kamis, 12 Maret 2020 – 15:34 WIB
Korban yang merasa tak terima lantas melapor ke Polsek Pesanggrahan. Sampai akhirnya pelaku ditangkap di kawasan Pesanggrahan juga.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan itu karena butuh uang. Dia butuh uang untuk modal nikah. Namun, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman juncto Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Pelaku polisi gadungan meminta korban bertemu dengannya di hotel lewat aplikasi Michat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Diktator Baik
- Jasad Perempuan Setengah Telanjang di Kendal Diduga Korban Pemerkosaan
- Pemuda di Sarmi Nekat Bunuh & Perkosa Wanita Setelah Ajakan Bersanggama Ditolak