Buwas Bakal Jerat Penimbun Sapi dengan Pasal Terorisme
Kejahatan Disamakan Sebagai Upaya Merongrong Pemerintah
Jumat, 14 Agustus 2015 – 15:27 WIB
Dia menegaskan, kalau nanti dalam perkembangan penyelidikan bisa dikenakan pasal terorisme, maka akan dilanjutkan. "Kita lihat nanti, ini baru rencana. Bagaimana penerapan pasal itu bikin jera dan tidak ada lagi suatu hari," kata Buwas.
Buwas membantah ini merupakan ujicoba menerapkan pasal terorisme dalam kasus penimbunan sapi. Namun, tegas dia, ada potensi upaya teror yang dilakukan secara bersama oleh kelompok tertentu terhadap pemerintah. "Itu yang kami dalami," ujar mantan Kapolda Gorontalo itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri tak main-main mengobrak-abrik dugaan penimbunan sapi yang bikin resah masyarakat. Bahkan, Bareskrim akan mengombinasikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak