Buwas Dukung Eksekusi Mati Terpidana Narkoba

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum mengagendakan eksekusi mati terpidana narkotika gelombang ketiga. Namun, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso akan mendorong supaya eksekusi mati segera dilakukan.
Buwas mengatakan dorongan itu akan disampaikannya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kami akan dorong itu melalui Menkumham," tegas Buwas di Mabes Polri, Jumat (18/9).
Dia mengaku sudah bukan kewenangannya lagi untuk mendesak Kejagung mengeksekusi mati terpidana, yang beberapa di antaranya yang pernah diringkus BNN.
"Bukan wewenang saya lagi, tapi saya akan mendorong itu agar tetap terlaksana," katanya.
Buwas pun tetap mendukung hukuman mati untuk terpidana narkoba sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negeri ini. "Ya sesuai apa yang ada di Undang-undang saja," tegas jebolan Akademi Kepolisian 1984 ini.
Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo membantah eksekusi mati gelombang ketiga terkendala anggaran. Menurutnya, memang Dewan Perwakilan Rakyat pernah menanyakan apakah penundaan eksekusi mati sekarang karena ketiadaan biaya. Namun, kala itu kejaksaan belum memberikan jawaban atas pertanyaan wakil rakyat tersebut.
Nah sekarang Prasetyo menjelaskan penundaan eksekusi mati bukan karena tak punya uang. "Jadi, bukan karena itu (tidak ada duit). Kami sedang konsentrasi hal lain yang lebih penting," tegas Prasetyo di Kejagung, Jumat (18/9). (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum mengagendakan eksekusi mati terpidana narkotika gelombang ketiga. Namun, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025