Buwas Heran dengan Cara Berpikir Pak JK
jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengungkap keyakinannya bahwa pengadaan mobil crane di Pelindo II diselimuti praktik korupsi.
"Saya yakin ada korupsi mobil crane," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (4/9).
Buwas mengatakan, bahwa dirinya tidak hanya 100 persen, tapi 1.000 persen meyakini ada tindak pidana di dalam kasus itu. Karenanya dia pun yakin kasus ini akan dilanjutkan oleh penggantinya, yakni Komjen Anang Iskandar.
Menurut Buwas, tidak ada prosedur yang sesuai aturan dalam pengadaan mobil crane. Dokumen pembayaran melebihi pembiayaan sekitar Rp 45 miliar. "Kami sudah periksa teknis bahwa 10 mobil tidak produksi. Hasil koordinasi dengan tim audit, kerugiannya total sudah Rp 45 miliar," beber Buwas.
Dia pun mengaku heran dengan cara berpikir Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memintanya tak mengusut kasus Pelindo II. “Kok cara berpikirnya demikian? Kalau pidana tak boleh diusut ya bagaimana kita?" heran Buwas.
Buwas mengaku pernah ditelepon Kalla langsung ketika ikut menggeledah Pelindo II, Jumat 28 Agustus lalu. Saat itu, kata dia, Kalla bertanya mengapa penyidik menggeledah Pelindo II.
Berdasarkan cacatan JPNN.com, hingga saat ini baru Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan yang ditetapkan menjadi tersangka. Namun, Buwas yakin akan ada tersangka lain dalam kasus ini. "1.000 persen," kata Buwas. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengungkap keyakinannya bahwa pengadaan mobil crane di Pelindo II diselimuti praktik korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan