Buwas Ingatkan KY Jangan Atur Penyidik
jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengisyaratkan pemeriksaan dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri, dilakukan sebelum Lebaran. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim PN Jaksel Sarpin.
Ya, Sarpin adalah hakim tunggal yang menangani kasus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira sebelum lebaran ya," kata Budi, Senin (13/7). Budi mengatakan, pihaknya harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Suparman dan Taufiqurahman. "Pekerjaan kami bukan hanya ini saja," ujarnya.
Dia mengatakan, boleh-boleh saja kalau kedua tersangka meminta pemeriksaan dilakukan setelah lebaran. Tapi, tegas Buwas, penyidik juga punya pertimbangan lain.
Alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu mengingatkan penyidik jangan diatur-atur. "Ya, jadi kami jangan diatur. Karena memang (sudah) ada aturan yang mengatur penyidik," kata mantan Kapolda Gorontalo ini.
Karenanya, kata dia, jadwal pemeriksaan akan diatur secepatnya. Yang penting proses ini cepat selesai. "Yang menentukan penyidik, jangan dibalik-baik," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengisyaratkan pemeriksaan dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri, dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri