Buwas Ingatkan KY Jangan Atur Penyidik
jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengisyaratkan pemeriksaan dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri, dilakukan sebelum Lebaran. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim PN Jaksel Sarpin.
Ya, Sarpin adalah hakim tunggal yang menangani kasus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya kira sebelum lebaran ya," kata Budi, Senin (13/7). Budi mengatakan, pihaknya harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Suparman dan Taufiqurahman. "Pekerjaan kami bukan hanya ini saja," ujarnya.
Dia mengatakan, boleh-boleh saja kalau kedua tersangka meminta pemeriksaan dilakukan setelah lebaran. Tapi, tegas Buwas, penyidik juga punya pertimbangan lain.
Alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu mengingatkan penyidik jangan diatur-atur. "Ya, jadi kami jangan diatur. Karena memang (sudah) ada aturan yang mengatur penyidik," kata mantan Kapolda Gorontalo ini.
Karenanya, kata dia, jadwal pemeriksaan akan diatur secepatnya. Yang penting proses ini cepat selesai. "Yang menentukan penyidik, jangan dibalik-baik," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengisyaratkan pemeriksaan dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri, dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai