Buwas Minta Jaksa, Hakim dan Pengadilan Spesialis Narkotika

Buwas Minta Jaksa, Hakim dan Pengadilan Spesialis Narkotika
Budi Waseso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Budi Waseso meminta agar UU Nomor 35 tahun 2009 segera direvisi. Menurutnya, poin penting yang harus direvisi ialah adanya jaksa yang ahli dalam bidang penuntutan narkoba.

‎Dia mengungkapkan, poin mengenai adanya jaksa dan hakim khusus narkotika, sama halnya dengan jaksa yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dijelaskannya, hakim dan jaksa ini secara khusus menangani narkoba saja.

"Sehingga nanti koordinasi, tuntutan sampai vonis yang diberikan akan maksimal. Nanti terfokus dan profesionalisme juga jelas," kata pria yang akrab disapa Buwas di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (4/5).

Selain itu, Buwas juga mewacanakan membuat pengadilan khusus narkoba. Konsepnya sama dengan pengadilan Tipikor. Jadi, menurut dia, baik sipil maupun aparatur negara disidangkan dalam peradilan tersebut.‎ "Kami ingin peradilan ini terkhusus. Supaya gampang melakukan monitoring dan hukuman bisa maksimal," katanya.

Lebih lanjut, ujar Buwas, pihaknya juga menginginkan agar hasil rampasan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba diambil alih. Nantinya, kata Buwas, uang rampasan itu akan digunakan untuk sarana dan prasarana BNN.‎ "Bisa dipertanggungjawabkan ya. Kan nanti bisa dilihat dana itu untuk apa saja," terangnya. 

Hal itu mengemuka dari hasil rapat BNN dengan DPR beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut BNN dan DPR sepakat untuk merevisi Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News