Buwas: RJ Lino Seharusnya Tempuh Praperadilan Atau...........
jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas), tak memandang upaya Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II RJ Lino, ‘mengadu’ kepada menteri dan mengancam mundur pasca kantornya, digeledah Bareskrim sebagai sebuah bentuk intervensi.
Menurut pria yang akrab di sapa Buwas itu, apa yang dilakukan RJ Lino wajar saja sebagai sebuah bentuk pembelaan.
“Tidaklah, saya tidak melihat ke situ (bentuk intervensi). Itu kan hak dia kalau menyampaikan pembelaan,” kata Budi di Mabes Polri, Kamis (3/9).
Namun, Alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu mengatakan, seharusnya RJ Lino kalau tidak puas bisa menempuh jalur hukum, mulai dari melakukan praperadilan, hingga melapor ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan Divisi Profesi Pengamanan Polri.
“Nah itu harusnya demikian, kalau beliau tidak puas bisa menempuh jalur hukum melalui praperadilan atau melaporkan ke Propam atau Irwasum bisa saja,” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas), tak memandang upaya Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II RJ Lino, ‘mengadu’
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK