Buwas: RJ Lino Seharusnya Tempuh Praperadilan Atau...........
jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas), tak memandang upaya Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II RJ Lino, ‘mengadu’ kepada menteri dan mengancam mundur pasca kantornya, digeledah Bareskrim sebagai sebuah bentuk intervensi.
Menurut pria yang akrab di sapa Buwas itu, apa yang dilakukan RJ Lino wajar saja sebagai sebuah bentuk pembelaan.
“Tidaklah, saya tidak melihat ke situ (bentuk intervensi). Itu kan hak dia kalau menyampaikan pembelaan,” kata Budi di Mabes Polri, Kamis (3/9).
Namun, Alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu mengatakan, seharusnya RJ Lino kalau tidak puas bisa menempuh jalur hukum, mulai dari melakukan praperadilan, hingga melapor ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan Divisi Profesi Pengamanan Polri.
“Nah itu harusnya demikian, kalau beliau tidak puas bisa menempuh jalur hukum melalui praperadilan atau melaporkan ke Propam atau Irwasum bisa saja,” katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas), tak memandang upaya Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II RJ Lino, ‘mengadu’
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer