Buwas Sebut Perpres Ini Melemahkan Pengusutan Kasus Penimbunan Sapi

Buwas Sebut Perpres Ini Melemahkan Pengusutan Kasus Penimbunan Sapi
Kabareskrim, Komjen Budi Waseso. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengusutan dugaan penimbunan sapi yang dilakukan Bareskrim Polri terganjal Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya tengah mendalami Perpres tersebut. Menurut dia, di kala ada satu keputusan yang mengatur tentang penimbunan tentu ada pengaruhnya.

"Ada perpres yang mengatur dan itu sedang dipelajari. Karena, keputusan atau perpres itu melemahkan apa-apa yang sementara ini sudah kami dapatkan," kata Budi di Mabes Polri, Selasa (25/8).

Menurut dia, Polri sudah mendapatkan calon tersangka dalam kasus ini.

"Tapi kan kita bicara secara utuh dalam pertimbangannya," kata dia.

Karenanya, pihaknya terus berupaya meminta keterangan kepada ahli.

"Sehingga tindaklanjutnya itu bulat ke pengadilan," bebernya.

Direktur Tindak  Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen  Victor Edison Simanjuntak menjelaskan dalam Perpres tersebut mengatur jumlah barang dan waktu penyimpanan barang.

JAKARTA - Pengusutan dugaan penimbunan sapi yang dilakukan Bareskrim Polri terganjal Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News