Buwas Sebut Perpres Ini Melemahkan Pengusutan Kasus Penimbunan Sapi
jpnn.com - JAKARTA - Pengusutan dugaan penimbunan sapi yang dilakukan Bareskrim Polri terganjal Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya tengah mendalami Perpres tersebut. Menurut dia, di kala ada satu keputusan yang mengatur tentang penimbunan tentu ada pengaruhnya.
"Ada perpres yang mengatur dan itu sedang dipelajari. Karena, keputusan atau perpres itu melemahkan apa-apa yang sementara ini sudah kami dapatkan," kata Budi di Mabes Polri, Selasa (25/8).
Menurut dia, Polri sudah mendapatkan calon tersangka dalam kasus ini.
"Tapi kan kita bicara secara utuh dalam pertimbangannya," kata dia.
Karenanya, pihaknya terus berupaya meminta keterangan kepada ahli.
"Sehingga tindaklanjutnya itu bulat ke pengadilan," bebernya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menjelaskan dalam Perpres tersebut mengatur jumlah barang dan waktu penyimpanan barang.
JAKARTA - Pengusutan dugaan penimbunan sapi yang dilakukan Bareskrim Polri terganjal Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi