Buwas Sebut Perpres Ini Melemahkan Pengusutan Kasus Penimbunan Sapi
jpnn.com - JAKARTA - Pengusutan dugaan penimbunan sapi yang dilakukan Bareskrim Polri terganjal Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya tengah mendalami Perpres tersebut. Menurut dia, di kala ada satu keputusan yang mengatur tentang penimbunan tentu ada pengaruhnya.
"Ada perpres yang mengatur dan itu sedang dipelajari. Karena, keputusan atau perpres itu melemahkan apa-apa yang sementara ini sudah kami dapatkan," kata Budi di Mabes Polri, Selasa (25/8).
Menurut dia, Polri sudah mendapatkan calon tersangka dalam kasus ini.
"Tapi kan kita bicara secara utuh dalam pertimbangannya," kata dia.
Karenanya, pihaknya terus berupaya meminta keterangan kepada ahli.
"Sehingga tindaklanjutnya itu bulat ke pengadilan," bebernya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menjelaskan dalam Perpres tersebut mengatur jumlah barang dan waktu penyimpanan barang.
JAKARTA - Pengusutan dugaan penimbunan sapi yang dilakukan Bareskrim Polri terganjal Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada