Buwas Sebut Perpres Ini Melemahkan Pengusutan Kasus Penimbunan Sapi

jpnn.com - JAKARTA - Pengusutan dugaan penimbunan sapi yang dilakukan Bareskrim Polri terganjal Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya tengah mendalami Perpres tersebut. Menurut dia, di kala ada satu keputusan yang mengatur tentang penimbunan tentu ada pengaruhnya.
"Ada perpres yang mengatur dan itu sedang dipelajari. Karena, keputusan atau perpres itu melemahkan apa-apa yang sementara ini sudah kami dapatkan," kata Budi di Mabes Polri, Selasa (25/8).
Menurut dia, Polri sudah mendapatkan calon tersangka dalam kasus ini.
"Tapi kan kita bicara secara utuh dalam pertimbangannya," kata dia.
Karenanya, pihaknya terus berupaya meminta keterangan kepada ahli.
"Sehingga tindaklanjutnya itu bulat ke pengadilan," bebernya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menjelaskan dalam Perpres tersebut mengatur jumlah barang dan waktu penyimpanan barang.
JAKARTA - Pengusutan dugaan penimbunan sapi yang dilakukan Bareskrim Polri terganjal Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024