Buwas Sebut Perpres Ini Melemahkan Pengusutan Kasus Penimbunan Sapi
Dijelaskan Victor, ahli yang sudah diperiksa menyatakan sesuai Perpres yang masuk kategori penimbunan yakni telah melampaui perhitungan rutin dalam jangka waktu tiga bulan atau berkisar di angka 15 ribu sapi.
"Nah kemarin dua feedloter yang kami cek ternyata masih 5.498 ekor sapi siap potong. Jadi menurut ahli itu belum penimbunan," tutur Victor di Mabes Polri, Selasa (25/8).
Namun demikian, Victor menegaskan tak akan menghentikan kasus tersebut. Pihaknya tetap berupaya memeroses kasus tersebut tanpa harus menabrak aturan yang ada. "Saya tidak bisa mengatakan itu dihentikan, tidak bisa," tegasnya.
Lebih lanjut Victor berharap, dalam Perpres itu seharusnya ditambahkan klausul "meresahkan". Sebab, kata dia, penimbunan yang berakibat pada kelangkaan serta melonjaknya harga daging ini termasuk dalam kategori meresahkan masyarakat.
"Kalau meresahkan itu sudah penimbunan. Ini kan sudah resah, presiden sendiri sudah bereaksi," tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pengusutan dugaan penimbunan sapi yang dilakukan Bareskrim Polri terganjal Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK