Buwas Simpan Kalimat yang Dipersoalkan Hakim Sarpin
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso enggan menyebutkan kalimat yang dipersoalkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi hingga membuat dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri menjadi tersangka pencemaran nama baik.
"Ya, itu nanti dalam proses penyidikan," kata Budi, Selasa (14/7).
Budi mengatakan, hal itu semua merupakan kewenangan penyidik yang menentukan. Yang pasti, kata dia, unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi. "Itu kan masih dalam kewenangan penyidik," ujarnya.
Budi melanjutkan, para tersangka akan diperiksa terkait kalimat yang dipersoalkan tersebut. "Biarkan saja proses hukum ini berjalan untuk membuktikan apakah unsur pidana yang dituduhkan itu benar atau tidak. Kami tidak mencari-cari (kesalahan)," ujar jenderal bintang tiga ini.
Menurut dia, para saksi termasuk dua ahli bahasa dan dua ahli hukum yang dimintai keterangan sudah menyatakan bahwa unsur pidananya terpenuhi. "Ya, polisi bergerak dari situ," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso enggan menyebutkan kalimat yang dipersoalkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suke
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
- Siapkan Kebijakan Baru, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Serap Aspirasi Pemda