Buwas Simpan Kalimat yang Dipersoalkan Hakim Sarpin

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso enggan menyebutkan kalimat yang dipersoalkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi hingga membuat dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri menjadi tersangka pencemaran nama baik.
"Ya, itu nanti dalam proses penyidikan," kata Budi, Selasa (14/7).
Budi mengatakan, hal itu semua merupakan kewenangan penyidik yang menentukan. Yang pasti, kata dia, unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi. "Itu kan masih dalam kewenangan penyidik," ujarnya.
Budi melanjutkan, para tersangka akan diperiksa terkait kalimat yang dipersoalkan tersebut. "Biarkan saja proses hukum ini berjalan untuk membuktikan apakah unsur pidana yang dituduhkan itu benar atau tidak. Kami tidak mencari-cari (kesalahan)," ujar jenderal bintang tiga ini.
Menurut dia, para saksi termasuk dua ahli bahasa dan dua ahli hukum yang dimintai keterangan sudah menyatakan bahwa unsur pidananya terpenuhi. "Ya, polisi bergerak dari situ," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso enggan menyebutkan kalimat yang dipersoalkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Kisah Pilu LS, Ibu yang Perjuangkan Hak Asuh: Anak Berprestasi Dirampas Eks Suami, Kini Bergantung pada Antidepresan
- Bahlil Targetkan Hilirisasi Capai USD 618 Miliar Pada 2025
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pantau Harga di Pasar Tradisional, Lihat