Buwas Simpan Kalimat yang Dipersoalkan Hakim Sarpin
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso enggan menyebutkan kalimat yang dipersoalkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi hingga membuat dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri menjadi tersangka pencemaran nama baik.
"Ya, itu nanti dalam proses penyidikan," kata Budi, Selasa (14/7).
Budi mengatakan, hal itu semua merupakan kewenangan penyidik yang menentukan. Yang pasti, kata dia, unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi. "Itu kan masih dalam kewenangan penyidik," ujarnya.
Budi melanjutkan, para tersangka akan diperiksa terkait kalimat yang dipersoalkan tersebut. "Biarkan saja proses hukum ini berjalan untuk membuktikan apakah unsur pidana yang dituduhkan itu benar atau tidak. Kami tidak mencari-cari (kesalahan)," ujar jenderal bintang tiga ini.
Menurut dia, para saksi termasuk dua ahli bahasa dan dua ahli hukum yang dimintai keterangan sudah menyatakan bahwa unsur pidananya terpenuhi. "Ya, polisi bergerak dari situ," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso enggan menyebutkan kalimat yang dipersoalkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah Ini
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- A2KPI Desak Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara
- Datangi Rumah Penerima Manfaat, Wamensos Agus Jabo Bilang Begini
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan