Buwas Simpan Kalimat yang Dipersoalkan Hakim Sarpin

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso enggan menyebutkan kalimat yang dipersoalkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi hingga membuat dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri menjadi tersangka pencemaran nama baik.
"Ya, itu nanti dalam proses penyidikan," kata Budi, Selasa (14/7).
Budi mengatakan, hal itu semua merupakan kewenangan penyidik yang menentukan. Yang pasti, kata dia, unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi. "Itu kan masih dalam kewenangan penyidik," ujarnya.
Budi melanjutkan, para tersangka akan diperiksa terkait kalimat yang dipersoalkan tersebut. "Biarkan saja proses hukum ini berjalan untuk membuktikan apakah unsur pidana yang dituduhkan itu benar atau tidak. Kami tidak mencari-cari (kesalahan)," ujar jenderal bintang tiga ini.
Menurut dia, para saksi termasuk dua ahli bahasa dan dua ahli hukum yang dimintai keterangan sudah menyatakan bahwa unsur pidananya terpenuhi. "Ya, polisi bergerak dari situ," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso enggan menyebutkan kalimat yang dipersoalkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat Sebut Desakan Purnawirawan TNI untuk Pecat Wapres Gibran Politis
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045