Buwas Tegaskan Kasus Polisi Pemeras Tak Berhenti di AKBP PN
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, proses etik terhadap tersangka dugaan pemerasan, AKBP PN masih terus berjalan di Divisi Propam Polri.
Meskipun saat ini PN sudah ditahan karena dijerat dalam dugaan pidana pemerasan, itu tak akan menghilangkan proses etiknya. Menurut Budi, untuk pemecatan PN menunggu hasil sidang etik. "Menunggu sidang kode etik," tegas Budi, Kamis (25/6).
Saat ini, proses etik berjalan dengan pidana pemerasan yang menjerat PN. Bareskrim pun sudah mengantongi alat bukti untuk menjerat perwira menengah tersebut. Bahkan, sejumlah barang bukti sudah disita.
"Sudah disita semua itu kayaknya. Yang saya tahu itu uang dengan logam mulia," kata alumnus Akademi Kepolisian 1984 ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini tidak akan berhenti pada PN saja. Penyidik akan terus melakukan pengembangan termasuk apakah ada dugaan keterlibatan bawahan maupun atasan PNS. "Lihat pengembangan penyidikan apakah anak buah, atasannya," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, proses etik terhadap tersangka dugaan pemerasan, AKBP PN masih terus berjalan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Penyewa Mobil Kasus Penembakan di Tol Tangerang Jadi Tersangka
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara