Buya Syafii Menyoroti Proses Revisi UU KPK, Begini Catatannya
jpnn.com, JAKARTA - Profesor Ahmad Syafii Maarif ikut menyoroti soal prosedur dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah disetujui DPR bersama pemerintah menjadi UU.
"Saya rasa kemarin kelemahannya pada prosedurnya kurang. KPK tidak diajak berunding oleh Kemenkumham dan DPR," kata Buya Syafii saat dimintai pandangannya terhadap revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/9).
Buya Syafii hadir di Istana untuk memenuhi undangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta pandangannya mengenai calon menteri untuk masuk Kabinet Kerja Jilid II.
Menurut Buya Syafii, keberadaan Dewan Pengawas di KPK yang sempat dipersoalkan internal lembaga antirasuah itu, maupun pegiat antikorupsi, sebenarnya bisa didiskusikan.
Secara prinsip, mantan ketua umum PP Muhammadiyah yang kini menjadi anggota Dewan Pengarah di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu, memandang bahwa KPK tetap harus dibela.
"KPK itu wajib dibela dan diperkuat, tetapi bukan suci loh KPK itu. Itu harus diingat bukan suci. Itu saja," tandasnya.(fat/jpnn)
Profesor Ahmad Syafii Maarif ikut menyoroti soal prosedur dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK yang telah disetujui DPR bersama pemerintah menjadi UU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Revisi UU KPK Hingga Akali Aturan MK, Jokowi Dinilai Rakus Kekuasaan
- Sampaikan Komitmen Pemberantasan Korupsi, Anies Singgung Standar Etika di KPK
- Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Bergerak: Tolak Nepotisme, Lawan Politik Dinasti
- Mengenang Setahun Buya Syafii Berpulang, Maarif Institute Gelar Memorial Lecture
- Erick Thohir Terkenang Tulisan Pertama Buya Syafii