Buyung : Anggodo Harus Tetap Ditahan
Rabu, 04 November 2009 – 18:27 WIB
Buyung : Anggodo Harus Tetap Ditahan
JAKARTA -- Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Adnan Buyung Nasution dengan tegas meminta agar penyidik kepolisian tetap menahan Anggodo Widjojo. Buyung mengaku sudah mengingatkan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri untuk tidak membebaskan tokoh sentral dalam rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Dikatakan Buyung, jika Anggodo dibebaskan,maka masyarakat Indonesia akan marah. Harapan tersebut juga sudah disampaikan langsung ke Kapolri. "Saya sudah mewanti-wanti, mengingatkan Kapolri tentang kemungkinan dampak bila Anggodo dibebaskan," urainya. Ikut serta dalam keterangan pers itu sejumlah anggota TPFantara yakni Kusparmono Irsan, AniesRasyid Baswedan, Hikmahanto Juwono, Denny Indrayana, dan Amir Syamsuddin.
"Anggodo harus terus diperiksa. Untuk efektifitasnya, harus tetap ditahan. Masalah teknisnya bagaimana, itu terserah kepolisian," tandas Buyung dalam keterangan pers Tim 8 di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Rabu (4/11).
Baca Juga:
Menurut Buyung, jika Anggodo dilepaskan dari tahanan, maka akan terjadi reaksi masif dari masyarakat. "Jadi, ini sangat riskan, bahaya, rakyat akan marah jika Anggodo dibebaskan. Masyarakat akan semakin curiga,kok dia diistimewakan, sakti betul itu orang," ujar Buyung.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Adnan Buyung Nasution dengan tegas meminta agar penyidik kepolisian tetap menahan Anggodo Widjojo. Buyung
BERITA TERKAIT
- Menteri LH Ingatkan Tragedi TPA Leuwigajah Jadi Momentum Refleksi Pengelolaan Sampah
- KOPRABU Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah SS, Masyarakat Diminta Waspada
- Barisan Pembaharuan: Semua Pihak Harus Hormati KPK Tahan Hasto
- Jawab Sanggah PPPK Tahap 2 Berlangsung, Panselda Harus Menyelamatkan Honorer TMS
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP