Buyung: Bongkar Mafia Pajak dan Mafia Hukum
Kamis, 13 Januari 2011 – 11:15 WIB
JAKARTA - Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus Tambunan, Kamis (13/1) pagi, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Jakarta. "Saya ke sini dalam rangka memenuhi undangan KPK," ujarnya saat ditemui setiba di Gedung KPK.
Menurut Buyung, dirinya akan berdiskusi dengan pimpinan KPK mengenai kasus Gayus yang belakangan kembali membuat ramai di negeri ini. "Terlepas dari masalah paspor dan bepergiannya dia (Gayus), yang lebih penting adalah membongkar mafia pajak dan mafia hukum dari kasus tersebut," ungkap pengecara senior yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut menambahkan.
Baca Juga:
Meski tidak merinci apa saja data yang akan disampaikannya ke KPK dalam kedatangannya kali ini, Si Abang - begitu biasa Adnan Buyung kerap disapa - mengaku tetap akan menyampaikan beberapa informasi maupun data penting yang dibutuhkan KPK, guna menelusuri kasus Gayus. "Untuk pembelaaan Gayus, dulu sudah pernah disampaikan ke KPK," tukasnya.
Sementara, sehari sebelum kedatangan Adnan Buyung, Rabu (12/1) pagi kemarin, mantan Wakil Presiden RI yang juga Ketua PMI Jusuf Kalla, juga sempat menyambangi KPK. Saat memberi keterangan pers usai memantau pelaksanaan donor darah, Kalla meminta agar kasus Gayus dapat diambilalih oleh KPK. (mur/jpnn)
JAKARTA - Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus Tambunan, Kamis (13/1) pagi, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP