Buyung: Buktikan di Pengadilan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:37 WIB
JAKARTA - Sikap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, berubah. Ketika masih tergabung dalam Tim Delapan, Buyung pernah minta Bibit-Chandra dibebaskan, namun kini pengacara gaek itu menyarankan agar kasus Bibit-Chandra diteruskan ke pengadilan. Hal ini menyusul penolakan PK SKPP kasus Bibit-Chandra oleh Mahkamah Agung (MA). Jika hal tersebut dibiarkan, masyarakat akan semakin bingung dan itu tentu akan merusak tatanan. Dia tidak setuju jika kejaksaan mengambil langkah deponeering. Soalnya, itu akan berakibat buruk bagi citra Indonesia.
"Secara pribadi, tidak ada pilihan lain bagi presiden kecuali mendesak jaksa agung segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan," kata pria yang juga pengacara Gayus Tambunan itu, Selasa (12/10).
Baca Juga:
Menurut Buyung, ini adalah langkah terbaik mengingat dalam kasus Bibit-Chandra, sudah terlalu banyak campur tangan baik dari masyarakat, pers maupun pihak lain.
Baca Juga:
JAKARTA - Sikap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, berubah. Ketika masih tergabung dalam Tim Delapan, Buyung pernah
BERITA TERKAIT
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan