Buyung: Buktikan di Pengadilan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:37 WIB
"Kalau deponeering, kesannya sudah tidak ada rule of law, tidak ada lagi negara hukum di Indonesia karena semuanya serba keputusan pemerintah," jelasnya.
Baca Juga:
Apabila kasus diteruskan ke pengadilan, menurutnya proses akan dapat dilihat secara terbuka. Kejaksaan dan kepolisian dapat diberi kesempatan memberi pertanggungjawaban hukum serta moral. Soalnya, kedua institusi ini sejak awal menyatakan sudah cukup bukti untuk kasus Bibit-Chandra.
"Silakan mereka buktikan itu di pengadilan dengan konsekuensi jika tidak bisa terbukti, jaksa agung harus berani menuntut bebas," ujarnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Sikap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, berubah. Ketika masih tergabung dalam Tim Delapan, Buyung pernah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional