Buyung: Buktikan di Pengadilan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:37 WIB

Buyung: Buktikan di Pengadilan
"Kalau deponeering, kesannya sudah tidak ada rule of law, tidak ada lagi negara hukum di Indonesia karena semuanya serba keputusan pemerintah," jelasnya.
Baca Juga:
Apabila kasus diteruskan ke pengadilan, menurutnya proses akan dapat dilihat secara terbuka. Kejaksaan dan kepolisian dapat diberi kesempatan memberi pertanggungjawaban hukum serta moral. Soalnya, kedua institusi ini sejak awal menyatakan sudah cukup bukti untuk kasus Bibit-Chandra.
"Silakan mereka buktikan itu di pengadilan dengan konsekuensi jika tidak bisa terbukti, jaksa agung harus berani menuntut bebas," ujarnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Sikap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, berubah. Ketika masih tergabung dalam Tim Delapan, Buyung pernah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah