Buyung: Buktikan di Pengadilan

Buyung: Buktikan di Pengadilan
Buyung: Buktikan di Pengadilan
"Kalau deponeering, kesannya sudah tidak ada rule of law, tidak ada lagi negara hukum di Indonesia karena semuanya serba keputusan pemerintah," jelasnya.

Apabila kasus diteruskan ke pengadilan, menurutnya proses akan dapat dilihat secara terbuka. Kejaksaan dan kepolisian dapat diberi kesempatan memberi pertanggungjawaban hukum serta moral. Soalnya, kedua institusi ini sejak awal menyatakan sudah cukup bukti untuk kasus Bibit-Chandra.

"Silakan mereka buktikan itu di pengadilan dengan konsekuensi jika tidak bisa terbukti, jaksa agung harus berani menuntut bebas," ujarnya.(rnl/jpnn)

JAKARTA - Sikap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, berubah. Ketika masih tergabung dalam Tim Delapan, Buyung pernah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News