Buyung Cs Tetap Persoalkan RUU Intelijen Negara

Buyung Cs Tetap Persoalkan RUU Intelijen Negara
Buyung Cs Tetap Persoalkan RUU Intelijen Negara
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil dan Tokoh Masyarakat mendesak DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Intelijen Negara yang kemungkinan akan dilakukan pada Rapat Paripurna penutupan masa sidang DPR pada 15 Juli 2011. Menurut advokat Senior, Adnan Buyung Nasution, sudah seharusnya DPR dan pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat sembari mengakomodasi masukan dan pandangan masyarakat dalam kerangka penyempurnaan RUU Intelejen.

"Sehingga UU Intelejen benar-benar dapat menjadi pintu masuk dalam melakukan reformasi intelejen," kata Buyung dalam pertemuan Koalisi Masyarakat Sipil di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Menteng, Jakarta, Minggu (10/7).

Buyung yang mewakili gabungan 72 koalisi masyarakat ini menilai, pengaturan intelejen dalam UU Intelejen Negara yang tengah itu dibahas masih banyak kelemahan. "Setidaknya lebih dari 30 pasal bermasalah dalam RUU Intelejenn apalagi pembahasan yang dilakukan Panitia Kerjanya belakangan ini terkesan tertutup," jelasnya.

Menurut Buyung lagi, sikap pemerintah dan parlemen yang bersikukuh memberi kewenangan penangkapan dan pemeriksaan intensif kepada Badan Intelejen Negara (BIN), dipastikan bakal merusak mekanisme Criminal Justice System dan dapat membajak sistem penegakan hukum. "Pemberian kewenangan menangkap sama saja melegalisasi kewenangan penculikan didalam Undang-Undang Intelejen, mengingat kerja intelejen yang rahasia dan tertutup," tegas Buyung.

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil dan Tokoh Masyarakat mendesak DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Intelijen Negara yang kemungkinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News