Buyung Cs Tetap Persoalkan RUU Intelijen Negara

Buyung Cs Tetap Persoalkan RUU Intelijen Negara
Buyung Cs Tetap Persoalkan RUU Intelijen Negara
Sedangkan praktisi hukum lainnya, Todung Mulya Lubis, mendesak DPR dan pemerintah merombak total RUU Keamanan Nasional. Sebab, materi RUU Kamnas setali tiga uang dengan RUU Intelejen. 

"Sebagaimana terlihat dari pemberian kuasa khusus kepada Badan Intelejen Negara dan TNI untuk melakukan pemeriksaan, penangkapan dan penyadapan," ujar Todung.

Disebutkannya, penjelasan pasal 17 ayat (3) RUU Kemanan Nasional tentang pengelompokan ancaman aktual, berpotensi menimbulkan multitafsir dan penyalahgunaan kekuasaan.

Karenanya, Presiden hendaknya dapat menentukan secara sepihak semua hal yang menurutnya mengancam kekuasanya sebagai ancaman keamanan nasional. "Itu artinya, bisa saja kelompok yang kritis terhadap negara, aksi mahasiswa, buruh, petani, pers yang kritis dapat dianggap sebagai ancaman aktual dan potensial oleh presiden," tandas Todung.(kyd/boy/jpnn)

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil dan Tokoh Masyarakat mendesak DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Intelijen Negara yang kemungkinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News