Buyung Minta Jimly Mundur
Bursa Pimpinan KPK
Rabu, 16 Juni 2010 – 06:38 WIB
Karena ketiadaan aturan tersebut, pansel sepakat untuk tetap menerima pendaftaran Jimly. Termasuk, Busyro Muqoddas yang juga masih menjabat sebagai ketua Komisi Yudisial. "Kami tidak bisa melebihi apa yang telah diatur undang-undang," tambahnya. Sesuai ketentuan, pansel nantinya akan menyaring calon-calon yang sudah mendaftar menjadi hanya dua orang. Dua orang itu lah yang akan dikirim ke DPR untuk dipilih satu orang.
Baca Juga:
Dari calon-calon yang ada, dukungan dari kalangan parlemen tampaknya sudah mulai mengerucut ke sejumlah nama saja. Selain Jimly, Busyro Muqoddas juga menjadi kandidat yang banyak disebut layak menggantikan pos yang ditinggalkan Antasari tersebut. "Pak Busyro dan Pak Jimly, kami kira dua tokoh yang pantas dan kredibel," ujar Wakil Ketua Komisi III dari PAN Tjatur Sapto Edy, di komplek parlemen, Senayan, kemarin.
Namun demikian, dia belum memastikan, kemana arah dukungan fraksinya jika dua calon itu yang jadi dikirim pansel ke DPR. "Kan masih tergantung pansel, jadi mengirim siapa, ini intinya pansel bukan di kami," elaknya.
Anggota DPD dari Maluku John Pieris menghormati keputusan Jimly Asshiddiqie dan Busyro Muqodas untuk maju. Namun, dia berpandangan, kedua tokoh itu sebaiknya tetap melanjutkan tugas negara yang diemban saat ini. "Biarlah mereka berdua memainkan peran historis di lembaganya masing-masing," ujarnya.
JAKARTA -- Advokat senior Adnan Buyung Nasution menilai pendaftaran Jimly Asshiddiqie sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
BERITA TERKAIT
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru