Buyung Pancing Kemarahan FPI
Selasa, 09 September 2008 – 11:39 WIB
JAKARTA – Kehadiran advokat senior Adnan Buyung Nasution dalam persidangan lanjutan Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tampaknya menjadi pemicu emosi Front Pembela Islam (FPI). Padahal, pria berambut perak tersebut ingin memastikan bahwa mereka yang bersaksi untuk Munarman tersebut tidak berada di bawah tekanan. Adnan Buyung sendiri mengaku bahwa dirinya berusaha menghadiri persidangan Munarman karena mendengar informasi yang bahwa saksi di bawah tekanan. ”Ya, abang datang kemari untuk memastikan bahwa persidangan berlangsung aman dan obyektif saja,” jelasnya. Namun, sejauh pengamatannya, sidang berlangsung tertib. Adnan Buyung menghadiri persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi tersebut hingga tuntas.
Insiden kecil tersebut bermula ketika pria yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut diwawancarai sebelum sidang Munarman berlangsung. Rupanya, di tengah wawancara tersebut, ada seorang anggota LPI yang nimbrung ikut-ikutan bertanya. Nah, mereka sedikit tersinggung ketika ditanyakan identitasnya.
Baca Juga:
Kondisi agak memanas ketika ada suara-suara yang mendesak pembubaran FPI. Sementara suara yang lain mendukung persatuan Indonesia. ”Hidup persatuan Indonesia,” jelas seorang pengunjung sidang. Untungnya, kondisi tersebut langsung bisa dikendalikan. Tak berlangsung lama, kondisi berangsur pulih kembali.
Baca Juga:
JAKARTA – Kehadiran advokat senior Adnan Buyung Nasution dalam persidangan lanjutan Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tampaknya
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis