Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi
Selasa, 08 Maret 2011 – 16:54 WIB

Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi
Oleh karna itu, menurut Buyung, apabila hal ini dibiarkan, yang jelas-jelas sudah melanggar konstitusi, sama halnya Presiden tidak menjalankan Undang-Undang Dasar yang sebenar-benarnya. "Dalam hal ini, berarti Presiden juga tidak menjalankan undang-undang, sesuai dengan sumpahnya yang harus menjalankan undang-undang secara lurus, selurus-lurusnya. Karena kan, di sini dia (Presiden) membiarkan pemerintah daerah melanggar konstitusi. Lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membenarkan, Menkopolkam juga membenarkan. Jadi bagaimana negara bisa maju kalau seperti ini dibiarkan?" kritiknya.
Meski demikian, menurut Buyung pula, Perda yang telah dikeluarkan ini, (masih) dapat di-judicial review. "Bisa diajukan judicial review. Tapi bukan ke Mahkamah Konstitusi, melainkan ke Mahkamah Agung," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai, adanya Peraturan Daerah (Perda) berisikan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, merupakan suatu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia