Buyung: Rekaman Dinilai TPF, Lalu Diserahkan ke Presiden

Buyung: Rekaman Dinilai TPF, Lalu Diserahkan ke Presiden
Adnan Buyung nasution. Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Ketua tim pencari fakta (TPF) yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Adnan Buyung nasution, yang ikut mendengarkan pemutaran rekaman dugaan rekayasa "kriminalisasi KPK" di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11) siang. Pengacara senior itu mengatakan hasil rekaman akan menjadi bahan tim pencari fakta dan selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

 

"Kita dengarkan dulu, saya belum bisa bicara apa-apa. Saya belum bisa berpendapat banyak," kata Buyung dikerubuti wartawan saat keluar ruangan sidang.

 

Bisa jadi bukti? "Belum bisa berpendapat, tapi nanti ini akan dibicarakan dengan tim, dirapatkan dalam tim, setelah itu akan dinilai," paparnya.

 

Apakah hasilnya akan disampaikan kepada presiden? "Ya, tentu, tapi setelah kerja tim selesai. Semuanya akan masuk dalam rekomendasi hasil kerja tim. Sekarang kami akan melakukan penilaian terlebih dahulu," pungkasnya.(gus/JPNN)

JAKARTA - Ketua tim pencari fakta (TPF) yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Adnan Buyung nasution, yang ikut mendengarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News