Buyung: Rekaman Dinilai TPF, Lalu Diserahkan ke Presiden
Selasa, 03 November 2009 – 13:53 WIB
JAKARTA - Ketua tim pencari fakta (TPF) yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Adnan Buyung nasution, yang ikut mendengarkan pemutaran rekaman dugaan rekayasa "kriminalisasi KPK" di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11) siang. Pengacara senior itu mengatakan hasil rekaman akan menjadi bahan tim pencari fakta dan selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kita dengarkan dulu, saya belum bisa bicara apa-apa. Saya belum bisa berpendapat banyak," kata Buyung dikerubuti wartawan saat keluar ruangan sidang.
Baca Juga:
Bisa jadi bukti? "Belum bisa berpendapat, tapi nanti ini akan dibicarakan dengan tim, dirapatkan dalam tim, setelah itu akan dinilai," paparnya.
Apakah hasilnya akan disampaikan kepada presiden? "Ya, tentu, tapi setelah kerja tim selesai. Semuanya akan masuk dalam rekomendasi hasil kerja tim. Sekarang kami akan melakukan penilaian terlebih dahulu," pungkasnya.(gus/JPNN)
JAKARTA - Ketua tim pencari fakta (TPF) yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Adnan Buyung nasution, yang ikut mendengarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS